Rencana Pemerintah Dalam Pengurangan Pejabat Struktural dan Tenaga Administrasi

Pemerintah merencanakan pengurangan pejabat struktural dan tenaga administrasi yang dilakukan dalam rangka menyederhanakan birokrasi. Selain itu, pemerintah juga akan memaksimalkan digitalisasi dengan target pengurangan tenaga administrasi sekitar 30 persen dalam kurun waktu lima tahun, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) untuk terus menyempurnakan aturan mengenai penilaian kinerja untuk menyederhanakan birokrasi, sehingga target dari penyederhanaan birokrasi dapat tercapai secara maksimal;

b. Mendorong Kemenpan-RB untuk menyosialisasikan rencana tersebut kepada masyarakat, khususnya yang memiliki jabatan struktural dan tenaga administrasi, bahwa penyederhanaan tersebut yaitu mengganti posisi pejabat struktural dan tenaga administrasi menjadi pegawai fungsional, sehingga tidak menimbulkan ketakutan atau kesalahpahaman bahwa pegawai akan diberhentikan dari pekerjaannya;

c. Meminta Kemenpan-RB menyusun program pelatihan bagi seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) yang terkait dengan perubahan posisi dari tenaga struktural maupun administrasi menjadi pegawai fungsional, sehingga pegawai yang terkena perubahan tersebut memiliki kapabilitas dan kemampuan yang mumpuni dalam bekerja;

d. Meminta Kemenpan-RB berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan K/L untuk memetakan kebutuhan pegawai dan beban kerja di masing-masing instansi, sehingga penyederhanaan birokrasi bisa tepat sasaran demi terwujudnya birokrasi dan pelayanan publik yang lebih baik. (LA)