PHK Masih Menjadi Ancaman Bagi Pekerja Sektor Industri Padat Karya
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih menjadi ancaman bagi pekerja, terutama bagi pekerja di sektor industri padat karya yang berorientasi ekspor, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) serius dalam menghadapi ancaman PHK di tahun 2023, dengan memberikan solusi preventif yang langsung menyasar aspek ketenagakerjaan dan kelangsungan industri terkait, mengingat upaya dan langkah pencegahan merupakan salah satu cara yang tepat untuk menghadapi isu resesi ekonomi global;
b. Mendorong Kemnaker berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan perusahaan serta pengelola industri untuk menentukan kebijakan yang dapat meminimalisir terjadinya PHK dan kebijakan apabila PHK terpaksa atau terlanjur dilakukan oleh perusahaan maupun industri karena alasan tertentu, mengingat target dari kebijakan tersebut yakni perusahaan tetap harus bertahan dan hubungan kerja pekerja tetap terjaga;
c. Mendorong Pemerintah memberikan insentif bagi pekerja dan pengusaha, seperti dengan memberikan pengurangan atau keringanan pajak pada masa pasca produksi, memberikan insentif untuk ongkos produksi seperti pada saat memulai tahap produksi, serta mempermudah syarat untuk mengakses insentif bagi pekerja seperti insentif dalam program Kartu Prakerja, Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP);
d. Mendorong Kemnaker memetakan perusahaan dan industri-industri padat karya, khususnya yang berorientasi ekspor, yang memiliki potensi terganggu perekonomiannya sebagai salah satu akibat dari ekonomi global, sehingga dapat dilakukan antisipasi dan upaya preventif untuk mencegah terjadinya PHK di industri atau perusahaan tersebut;
e. Mendorong Kemnaker mengawasi perusahaan dan sektor-sektor industri, khususnya industri padat karya yang berorientasi pada ekspor, agar memperhatikan kesejahteraan pekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. (LA)