Permudah Kepemilikan Hunian Bagi WNA

Pemerintah Indonesia semakin mempermudah kepemilikan hunian bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia dengan mempermudah administrasi perpajakan dari semula harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi hanya menggunakan nomor paspor, DPR perlu:

a. Menyambut baik langkah yang dilakukan pemerintah dalam mempermudah kepemilikan hunian bagi WNA. Diharapkan langkah tersebut bisa menumbuhkan pasar properti di Indonesia;

b. Mengingatkan Direktorat Jenderal Pajak agar tetap memberikan pengawasan ketat terhadap mekanisme perpajakan kepemilikan hunian bagi WNA dan jangan sampai ada WNA yang terbebas dari pembayaran pajak akibat dari ketentuan baru tersebut;

c. Meminta Kementerian/Lembaga terkait untuk mengawasi agar kemudahan kepemilikan hunian bagi WNA di Indonesia malah mempersulit masyarakat Indonesia dalam memperoleh lapangan kerja karena harus bersaing dengan WNA yang kemungkinan akan semakin melonjak;

d. Meminta Kementerian / Lembaga terkait agar mengawasi penuh tentang standar dan kriteria hunian yang bisa dimiliki oleh WNA sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN No 18/2021, serta memastikan WNA tidak membeli hunian untuk segmen menengah dan menengah ke bawah. (EKI)