Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika di Indonesia Kian Marak dan Menyasar Berbagai Kalangan
Peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia kian marak dan menyasar berbagai kalangan mulai pejabat negara hingga remaja. Terakhir, Kepolisian bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai berhasil mengungkap penyelundupan 45,055 kilogram (kg) narkotika jenis sabu dan 11.792 butir ekstasi yang akan diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia oleh jaringan Malaysia-Aceh-Medan, DPR perlu:
a. Mengapresiasi keberhasilan Kepolisian dan Ditjen Bea Cukai dalam mencegah masuknya narkotika dari luar negeri ke Indonesia;
b. Mendorong aparat penegak hukum bersinergi Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk berkomitmen serius melakukan upaya-upaya pemberantasan narkotika di Indonesia;
c. Mendorong Kepolisian bekerjasama dengan Interpol terkait upaya mencegah masuknya narkotika dari luar negeri ke Indonesia yang dilakukan oleh jaringan internasional hingga ke akar-akar maupun jaringan utamanya;
d. Meminta aparat penegak hukum dan Ditjen Bea Cukai untuk melakukan pemetaan wilayah rentan jalur penyelundupan lintas negara ke Indonesia, terlebih BNN telah mengumumkan adanya potensi 48 jaringan narkotika internasional yang akan memasok barangnya ke Indonesia;
e. Mendorong seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) untuk melakukan upaya mitigasi penyalahgunaan narkotika serta sosialisasi akan bahaya laten narkotika serta tidak pandang bulu menindak tegas setiap oknum yang terbukti mengedarkan maupun menyalahgunakan narkotika;
f. Mengingatkan Kepolisian untuk tidak terlena usai berhasil mengungkap masuknya narkotika ke Indonesia dari jaringan Malaysia-Aceh-Medan mengingat persoalan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia masih jauh dari kata selesai dan masih memerlukan penanganan khusus dan serius dari pihak terkait. (SF)