Kemenkes Menaikan Tarif Pelayanan Kesehatan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menaikkan tarif pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Adapun perubahan tarif tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Melalui revisi aturan ini pemerintah berharap akan ada dampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter, dan fasilitas pelayanan kesehatan. DPR perlu:

a. Mendorong Kemenkes berkomitmen memastikan dan mengawasi implementasi dari tujuan kenaikan Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan Program JKN benar-benar mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat dan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali, mengingat masalah terkait sejumlah hal tersebut masih terus terjadi;

b. Mendorong Kemenkes menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang dilakukan pemerintah secara terbuka, sehingga peserta JKN mengetahui secara jelas manfaat apa saja yang didapat dengan adanya peningkatan tarif tersebut;

c. Mendorong Kemenkes untuk terus berkomitmen dalam upaya mengoptimalkan transformasi sistem kesehatan nasional 2021-2024 yang didalamnya terdapat enam indikator prioritas yaitu transformasi layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, serta teknologi kesehatan, sebab transformasi sistem kesehatan nasional tersebut sebagai salah satu upaya untuk melakukan perbaikan pada program JKN. (LA)