Kebijakan Agraria Saat Ini Belum Dapat Menyelesaikan Kasus Sengketa Tanah

Kebijakan Reforman Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diterapkan pemerintah selama ini dinilai belum dapat menyurutkan kasus sengketa atau konflik agraria. Berdasarkan data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, terjadi 212 sengketa agraria di 34 Provinsi sepanjang tahun 2022, DPR perlu: 

a. Mendorong komitmen Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai kebijakan yang terkait agraria, mengingat dengan meningkatnya angka kasus sengketa agraria disetiap tahunnya membuktikan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah belum dapat memberikan dampak perubahan yang signifikan, baik di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda);

b. Mendorong Kementerian ATR/BPN berkoordinasi dengan Pemda untuk melakukan pendataan dan pemetaan secara berskala untuk pembentukan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional guna merencanakan dan memetakan pemanfaatan ruang, serta mencegah sengketa agrarian, mengingat berdasarkan data KPA tersebut, wilayah yang terdampak akibat adanya sengketa agraria tahun 2022 mencapai 1.035.613 hektar (ha) hal tersebut meningkat dari 2021 hanya 500.062 ha;

c. Mendorong Kementerian ATR/BPN, Pemda, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi guna membentuk kekuatan dalam menghadapi permasalahan tanah di Indonesia sehingga setiap kebijakan agraria yang diimplementasikan dapat berjalan dengan optimal. (YA)

10 Januari 2023