Kasus Korupsi di Tingkat Desa Mencapai Rp433,8 Miliar
Sejak 2015 sampai 2021, Pemerintah setidaknya telah memberikan alokasi dana pembangunan desa sebesar Rp400,1 triliun. Namun berdasarkan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW), penindakan korupsi di tingkat desa sejak 2015 sampai 2021 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencapai 592 kasus dengan nilai kerugian negara mencapai Rp433,8 miliar. DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kementerian Desa PDTT) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menindaklanjuti temuan ICW tersebut dan meminta untuk segera mempertimbangkan pembentukan lembaga pengawasan khusus dalam pengalokasian dan pemanfaatan dana desa agar dana desa dapat digunakan secara tepat sasaran, adil, dan merata untuk pembangunan desa;
b. Mengkaji secara cermat dan mendalam bersama pemerintah tentang urgensi perubahan masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi 9 tahun dengan 2 periode, sebab jika tanpa urgensi yang jelas, perpanjangan masa jabatan Kades berpotensi menjadi celah penyalahgunaan wewenang (abuse of power), seperti korupsi dana desa dan menciptakan oligarki di tingkat desa mengingat durasi tersebut relatif terlalu panjang ;
c. Mendorong KPK untuk meningkatkan pengawasan dalam alokasi anggaran di tingkat desa mengingat tidak menutup kemungkinan masih adanya dana desa yang dikorupsi oleh sejumlah perangkat desa dengan nilai yang lebih besar;
d. Meminta kepada seluruh kepala desa untuk lebih memprioritaskan pembangunan desa daripada usulan penambahan masa jabatan. Mengingat masih banyak program desa yang belum tercapai seperti program akses air bersih, penanggulangan angka kemiskinan, dan penurunan angka stunting atau penderita gizi buruk. (YA)