Kasus Keracunan Chiki Ngebul di Indonesia

Kasus keracunan Chiki Ngebul (Smooky Snack) di Indonesia mengalami penambahan menjadi 28 kasus dengan rincian 24 anak dari Tasikmalaya dan enam lainnya dari Bekasi, DPR perlu:

a. Meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Dinas Kesehatan di setiap daerah di Indonesia menertibkan penjualan chiki ngebul di seluruh daerah Indonesia untuk menghindari bertambahnya kasus keracunan akibat snack tersebut;

b. Mendorong orang tua dan guru untuk turut mengawasi dan memberikan edukasi terkait jajanan yang berpotensi membahayakan anak, mengingat dari 28 kasus keracunan yang ada, terjadi pada anak usia 4-13 tahun;

c. Mendorong Kemenkes menyelidiki sejauh mana dampak atau bahaya dari chiki ngebul terhadap kesehatan pengonsumsinya di masa depan. Kemenkes juga diharapkan sigap menangani kasus keracunan akibat chiki ngebul baik terhadap 28 pasien yang ada saat ini maupun terhadap bertambahnya kasus baru;

d. Mendorong Kemenkes berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengevaluasi pengawasan terhadap makanan, minuman, maupun obat-obatan yang beredar di pasaran atau dijual untuk publik, serta ke depannya agar lebih ketat dalam mengawasi peredaran makanan, minuman, maupun obat-obatan, khususnya yang dikonsumsi oleh anak-anak. (EKI)