Karhutla Menghanguskan 100 Hektar dalam 3 Hari Terkahir

Terjadi kebakaran lahan dan hutan (karhutla) di beberapa wilayah di Indonesia, seperti karhutla yang terjadi di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, menghanguskan 100 hektar lahan dalam kurun waktu tiga hari terakhir, dan karhutla yang terjadi Kalimantan Tengah menghanguskan 45 hektar lahan, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memastikan karhutla di daerah tersebut telah ditangani secara maksimal, dan mengevaluasi penyebab terjadinya karhutla maupun upaya pencegahan dan penanganan karhutla yang dilakukan selama ini, mengingat diketahui pemadaman karhutla di kedua wilayah tersebut cukup sulit dilakukan;

b. Mendorong KLHK berkoordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Pemerintah Daerah (Pemda), dan Polisi Hutan (Polhut) untuk memetakan wilayah-wilayah yang berpotensi besar terjadi karhutla, seperti Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur, serta melakukan patroli hutan secara masif, mandiri, dan terpadu, meningkatkan kewaspadaan, memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat setempat, hingga membenahi infrastruktur pembasahan lahan rawan terbakar;

c. Mendorong seluruh stakeholders terkait, baik pusat maupun daerah, untuk memperkuat koordinasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian karhutla, serta mengoptimalkan sistem deteksi dini dan monitoring titik api (hotspot), guna mencegah meluasnya karhutla;

d. Mendorong KLHK, Pemda, dan Polhut untuk melakukan verifikasi lapangan (groundcheck spot) secara berkala, sehingga dapat dilakukan antisipasi dan penanganan karhutla secara dini apabila ditemukan tanda-tanda akan terjadi karhutla;

e. Mendorong KLHK, Polhut, dan Pemda untuk tidak ragu menetapkan status siaga darurat karhutla apabila memang perlu dipertimbangkan, serta tetap melakukan deteksi dini karhutla dan membangun posko-posko pencegahan karhutla sebagai salah satu upaya preventif mencegah terjadinya karhutla;

f. Mendorong KLHK bersama Pemda secara berkala melakukan program reboisasi atau penghijauan kembali hutan-hutan atau wilayah yang terdampak karhutla, sehingga Indonesia tidak terus kehilangan wilayah hutan dan keseimbangan ekosistem tetap terjaga;

g. Mendorong KLHK bersama Pemda mengedukasi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah karhutla untuk menjaga kelestarian dan keasrian hutan, dan tidak melakukan pembakaran hutan dengan sengaja atau secara illegal. Diharapkan Pemda dapat memberdayakan atau mempekerjakan masyarakat setempat untuk membantu menjaga kawasan hutan dan mengelola hutan maupun hasil hutan, sehingga mencegah masyarakat untuk melakukan perusakan hutan;

h. Mendorong pemerintah bersama aparat penegak hukum dapat menegakkan hukum bagi pihak yang melakukan perusakan hutan, serta tidak segan memberikan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku sehingga dapat menimbulkan efek jera. (LA)