Bentrokan Kelompok Karyawan PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI) Sulawesi Tengah

Bentrok dua kelompok karyawan di perusahaan PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah terjadi pada Sabtu (14/1/2023), yang menimbulkan dua korban jiwa yang terdiri dari satu orang Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu orang Warga Negara Asing (WNA), DPR perlu:

a. Menyampaikan bahwa Komisi III DPR akan mengecek latar belakang penyebab aksi bentrokan yang menewaskan dua orang pekerja tersebut, dan mendorong Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut serta menyelesaikan kasus melalui prosedur hukum yang berlaku;

b. Mendorong pemerintah mempertimbangkan untuk mencabut sementara izin operasi smelter nikel PT GNI, agar kemudian dapat dilakukan audit teknologi smelter dan pelaksanaan aspek Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) guna diketahui faktor yang menyebabkan terjadinya kasus tersebut. Diharapkan kejadian tersebut tidak kembali terulang di perusahaan lainnya;

c. Mendorong pemerintah serius dalam menangani kasus bentrokan yang menewaskan dua orang karyawan tersebut, sebab bentrokan tersebut berpotensi dipicu oleh masalah mendasar dan bukan semata-mata karena salah paham antarkelompok pekerja. Diharapkan perusahaan bersama aparat penegak hukum melakukan investigasi mendalam dan komprehensif terhadap kejadian tersebut, dan mengambil kesepakatan bersama secara bijak demi penyelesaian masalah yang adil bagi semua pihak;

d. Mendorong pemerintah meminta perusahaan untuk memberikan ganti rugi, baik kerugian materiil maupun immateriil, khususnya pada korban terluka maupun korban jiwa. (LA)