Adanya Indikasi Persaingan Tidak Sehat Pada Layanan Taksi Daring

Adanya indikasi persaingan tidak sehat pada layanan taksi daring yang berdampak pada para mitra pengemudi dan masyarakat, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperhatikan hal tersebut, sebab indikasi persaingan yang tidak sehat tersebut menyebabkan menurunnya kualitas layanan bagi pelanggan, terlebih saat ini sudah banyak masyarakat di seluruh Indonesia yang menggunakan layanan taksi daring;

b. Mendorong Kemenhub berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dapat mengintervensi kebijakan atau regulasi yang mengatur tentang taksi daring, seperti pembatasan jumlah mitra, tarif, potongan untuk aplikator, perizinan, dan lainnya, sehingga layanan taksi daring menciptakan win-win solution bagi pengemudi maupun masyarakat sebagai pengguna layanan;

c. Mendorong Kemenhub membuka ruang dialog bersama Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) dan pengelola layanan taksi daring yang marak digunakan masyarakat saat ini untuk membahas mengenai masalah yang ada saat ini terkait penggunaan layanan taksi daring, sehingga dapat ditentukan keputusan, solusi, maupun regulasi yang dapat mengatasi sejumlah permasalahan tersebut, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, baik pengemudi maupun penumpang. (LA)