Sektor Perbankan Rawan Dimanfaatkan Untuk Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang

Sektor Perbankan menjadi salah satu sektor yang paling berisiko dimanfaatkan dalam pelaku korupsi untuk melakukan tindak pidana pencucian uang, DPR perlu:

a. Mendorong Perbankan untuk mengevaluasi hal tersebut, dan meningkatkan sistem kontrol serta pengawasan terhadap integritas di sektor jasa keuangan untuk mencegah terjadinya kembali kejahatan korupsi dan pencucian uang;

b. Mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pengecekan secara berkala, khususnya terhadap transaksi-transaksi keuangan yang mencurigakan, serta meningkatkan perannya untuk memberantas dan mencegah tindak pidana pencucian uang;

c. Mendorong Perbankan menegakkan dan memperkuat integritas dalam menjaga keamanan data pribadi masyarakat, serta meningkatkan sistem deteksi dini dan kontrol di sektor Perbankan, mengingat lengkap dan mudahnya fasilitas transaksi, serta jaringan atau akses yang luas;

d. Mendorong Perbankan agar proaktif dan disiplin dalam memberikan laporan dan informasi transaksi kepada PPATK sebagai salah satu langkah dini untuk mencegah terjadinya korupsi atau pencucian uang di sektor perbankan;

e. Mendorong aparat keamanan dan seluruh instansi terkait berkomitmen dalam menegakkan hukum terkait kasus korupsi, termasuk kasus korupsi di sektor Perbankan, sehingga diharapkan ke depannya perilaku korupsi dapat terus diminimalisir dan integritas sektor perbankan dapat makin ditegakkan. (LA)

23 Desember 2022