PSBB dan PPKM Akan Berakhir Pada Akhir Tahun 2022

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) direncanakan akan berakhir pada akhir tahun 2022, DPR perlu:

a. Mendorong pemerintah berkoordinasi dengan World Health Organization (WHO) terkait kajian dan kalkulasi pandemi Covid-19 di Indonesia, sehingga dapat dipastikan bahwa Indonesia benar-benar siap untuk menghentikan PSBB-PPKM di akhir tahun 2022 ini;

b. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau dan mengajak masyarakat untuk bersiap menjalani pola hidup baru yang lebih bersih, sehat, sehat, dan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) di kondisi-kondisi tertentu, sehingga masyarakat tetap terhindar dari risiko paparan Covid-19 apabila di tahun 2023 nanti, PSBB-PPKM dihentikan. Selain itu, Kemenkes juga perlu menegaskan kepada kelompok rentan Covid-19, seperti para kelompok lanjut usia (lanjut usia), masyarakat berkomorbid (penyakit penyerta), anak-anak, serta masyarakat yang tidak memenuhi syarat untuk diberikan vaksinasi Covid-19, untuk tetap menerapkan prokes, khususnya apabila di tempat-tempat ramai;

c. Mendorong Kemenkes tetap berkoordinasi dengan WHO terhadap ancaman varian dan subvarian virus corona yang baru, mengingat virus tersebut berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan Covid-19, serta memastikan kebijakan penghentian PSBB-PPKM bersifat fleksibel dan tidak menutup kemungkinan untuk diterapkan kembali apabila situasi pandemi kembali melonjak dan mengancam kesehatan masyarakat;

d. Mendorong pemerintah tetap waspada terhadap ancaman varian dan subvarian virus corona, seperti dengan memperhatikan negara-negara dengan kasus Covid-19 yang masih tinggi agar diperketat pengawasan screening kesehatannya apabila ada pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari negara tersebut datang ke Indonesia, sehingga langkah preventif perluasan penyebaran virus corona di Indonesia dapat diminimalisir;

e. Mendorong Kemenkes memperkuat sistem kesehatan dan kemandirian farmasi di Indonesia, sehingga sektor kesehatan di Indonesia siap dalam menghadapi berbagai penyakit maupun ancaman virus corona baru lainnya, khususnya penguatan perawatan (treatment) kepada kelompok rentan Covid-19 yang terpapar virus corona;

f. Mendorong Kemenkes mengoptimalkan upaya-upaya penanganan Covid-19 di Indonesia, seperti program vaksinasi Covid-19 untuk memperkuat imun tubuh manusia dari ancaman virus corona;

g. Mendorong Kemenkes untuk mewujudkan Indonesia yang zero Covid-19 atau bebas Covid-19, sehingga seluruh kelompok masyarakat, termasuk kelompok rentan Covid-19, benar-benar dapat hidup dengan nyaman dan tenang meskipun Indonesia nantinya tidak lagi menerapkan PSBB-PPKM. (LA)

22 Desember 2022