Presiden Jokowi Berencana Melarang penjualan Rokok Secara Batangan
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), berencana melarang penjualan rokok batangan untuk menekan konsumsi dan pengguna rokok di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023, DPR perlu:
a. Mendorong pemerintah bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyusun langkah dan strategi untuk mengoptimalkan pelarangan penjualan rokok batangan, termasuk untuk menertibkan penjual asongan, mengingat diketahui jumlah perokok pemula di Indonesia terus meningkat dan hal tersebut harus segera diatasi;
b. Mendorong pemerintah bersama YLKI mengatur regulasi dan mekanisme pelarangan penjualan rokok batangan tersebut, sehingga kebijakan tersebut benar-benar bisa mencapai target, yaitu mengurangi jumlah perokok remaja di Indonesia;
c. Mengingatkan pemerintah bahwa kebijakan larangan menjual rokok batangan harus diiringi dengan konsistensi kenaikan cukai rokok setiap tahunnya, sehingga kebijakan tersebut benar-benar maksimal diterapkan hingga mengurangi konsumsi rokok secara signifikan, dan tidak memiliki celah untuk dilanggar;
d. Mendorong pemerintah mempersiapkan sistem pengawasan yang sangat ketat terhadap implementasi kebijakan tersebut, diantaranya dengan memperkuat kebijakan tersebut melalui Peraturan Daerah (Perda) dan mengikutsertakan peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di lapangan, mengingat penjual eceran bisa bermunculan tanpa terdeteksi oleh pemerintah. (LA)