Praktik Jual beli Pulau Nusantara Menimbulkan Polemik di Masyarakat
Praktik jual beli pulau di gugusan Nusantara, seperti yang terungkap pada kepulauan Widi di Halmahera Selatan, Maluku Utara menimbulkan polemik. Hal tersebut berpotensi mengancam kedaulatan Indonesia karena adanya potensi penggunaan wilayah tersebut untuk kegiatan mata-mata atau surveillance oleh asing. DPR Perlu:
a. Mendorong pemerintah berkomitmen mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang (UU) No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil terkait pesisir dan pulau-pulau kecil, yang menyatakan pulau-pulau kecil tidak bisa dimiliki pihak mana pun secara utuh dan berkomitmen melakukan kerja sama investasi dengan pihak asing terkait pengembangan pulau-pulau sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
b. Mendorong Pemerintah untuk tidak melegalkan atau mendukung upaya jual beli pulau di gugusan nusantara terutama terhadap pihak asing dengan alasan apapun karena dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI);
c. Mendorong pemerintah bersama aparat terkait untuk memastikan seluruh wilayah di NKRI terjaga dengan baik dan tidak jatuh ke tangan asing, dan memberdayakan seluruh wilayah, agar memiliki nilai manfaat bagi bangsa;
d. Menyampaikan bahwa kedulatan Indonesia atas semua pulau yang ada di dalam garis pangkal kepulauan Indonesia dapat dipastikan dan telah diakui dunia internasional. (RR)
(12 Desember 2022)