Pemberian Upah Gaji Bagi Buruh Bangunan IKN Tidak Tepat

Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur menemui permasalahan terkait pemberian upah harian pekerja. Sebelumnya, sebanyak tiga belas orang buruh bangunan dijanjikan akan mendapatkan upah harian sebesar Rp150 ribu per hari namun pada kenyataanya hanya mendapatkan Rp80 ribu per hari, DPR perlu :

a. Meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk berkoordinasi dengan satgas pembangunan IKN guna mendalami kasus buruh bangunan yang tidak mendapatkan upah sesuai yang di janjikan tersebut dan meminta satgas pembangunan IKN berkerja sama dengan aparat Kepolisian untuk menindak tegas oknum vendor yang melakukan penipuan terhadap pemberian upah pekerja dengan aturan perundangan yang berlaku;

b. Mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bekerja sama dengan satgas pembangunan IKN untuk melakukan pendataan secara komprehensif terhadap jumlah seluruh buruh bangunan yang berada di IKN sehingga dapat dilakukan upaya perbaikan untuk mengatasi dampak yang timbul pemberian upah tersebut dan mencegah hal-hal serupa terjadi kembali serta mendorong BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan perlindungan sosial dan kesehatan bagi seluruh buruh bangunan di IKN mengingat dikhawatirkan terjadinya kasus kecelakaan kerja yang di alami oleh buruh bangunan;

c. Meminta kepada seluruh perusahaan yang berpartisipasi dalam pembangunan IKN untuk berkomitmen dalam menjadikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai acuan bagi setiap vendor dalam menentukan struktur dan skala upah bagi pekerja atau pegawai sehingga pemberian upah benar-benar mencerminkan keadilan. (YA)

(14 Desember 2022)