Ombudsman RI Sebut Dugaan Maladministrasi Kemenkes Terkait Gagal Ginjal Akut

Ombudsman RI mengungkap temuan adanya dugaan maladministrasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal, DPR Perlu:

a. Mendorong Komisi IX DPR untuk memanggil Ombudsman RI, Kemenkes dan BPOM guna meminta penjelasan terkait adanya temuan dugaan maladmisntrasi tersebut; 

b. Mendesak Kemenkes dan BPOM untuk segera merespons laporan Ombudsman RI dengan melakukan tindakan korektif atas temuan tersebut; 

c. Mendesak Pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan uji mandiri produk obat-obatan oleh perusahaan farmasi, mengingat hal itu berpotensi membuat BPOM memberi kewenangan terhadap perusahaan farmasi melakukan uji obat tanpa kontrol yang kuat; 

d. Mendesak Kemenkes untuk melakukan peningkatan sumber daya manusia dan teknologi penunjang bagi tim surveilans data melalui penyediaan struktur kerja yang dapat mendukung tersedianya data akurat dan komprehensif terkait kasus gagal ginjal akut;

e. Mendorong BPOM untuk segera melakukan pendataan ulang terhadap sebaran area dan volume penjualan obat sirop yang mengandung zat EG dan DEG;

f. Meminta BPOM untuk mempertimbangkan pengubahan skema uji produk farmasi dimana BPOM tidak hanya pasif menunggu hasil uji mandiri perusahaan farmasi, namun secara aktif melakukan pengujian terhadap produk farmasi yang akan beredar di masyarakat. (SF)

(16 Desember 2022)