Negara Alami Kerugian Hingga Rp 1 Triliun per tahun Akibat Kerusakan jalan Oleh Truk ODOL
Negara mengalami kerugian sebesar Rp1 triliun per tahun akibat kerusakan jalan yang disebabkan oleh truk yang kelebihan muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL). Selain itu, kendaraan ODOL juga berkontribusi terhadap angka kecelakaan di Indonesia hingga 17 persen, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Dinas Perhubungan (Dishub) bersama pengelola kendaraan barang dan/atau orang mengevaluasi dampak dari masih maraknya truk ODOL di jalan raya, termasuk mengenai hambatan dan permasalahan yang dihadapi selama ini yang menyebabkan masih banyaknya truk ODOL, agar ke depannya dapat ditentukan langkah yang bersifat win-win solution, baik bagi pengelola kendaraan, supir, hingga pengguna jalan lainnya, mengingat selain merugikan negara, truk ODOL juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya;
b. Mendorong Kemenhub bersama Dishub untuk mengawasi kinerja pengelola atau pemilik usaha jasa transportasi barang dan orang agar memastikan konstruksi kendaraan yang beroperasi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan, mengingat mengoperasionalkan kendaraan yang tidak sesuai aturan dan memuat beban yang berlebihan dapat membahayakan pengguna jalan lainnya dan berpotensi merusak jalan;
c. Mendorong Kemenhub bersama Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) melakukan patroli secara berkala di titik-titik yang rawan truk ODOL berlalu lintas, serta tegas memberikan sanksi terhadap truk ODOL yang masih beroperasi di jalan sesuai peraturan perundangan yang berlaku, mengingat keberadaan kendaraan tersebut dapat menganggu dan mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya;
d. Mendorong Kemenhub mempersiapkan secara optimal seluruh upaya menuju kebijakan larangan ODOL yang akan mulai diterapkan pada Januari 2023, mulai dari sosialisasi dan kampanye keselamatan berkendara ke semua asosiasi logistik, kemudahan untuk melakukan normalisasi bagi kendaraan ODOL, dan integrasi sistem pengawasan baik di internal maupun eksternal. Selain itu, diharapkan pemerintah juga lebih maksimal dalam mempersiapkan upaya langsung di lapangan untuk mencegah dan menangani truk ODOL yang masih beroperasi di jalan, seperti melakukan tilang secara langsung, pemotongan muatan belebih, pengetatan penerbitan uji kendaraan bermotor atau KIR, dipasangnya fitur Wight-in Motion (WIM) di beberapa ruas tertentu, hingga sidak langsung ke perusahaan terkait, sehingga target Zero ODOL di 2023 bisa tercapai;
e. Mendorong Kemenhub untuk mengoptimalkan jembatan timbang melalui Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang berfungsi untuk meningkatkan sisi pengawasan, penindakan, maupun pencatatan arus angkutan barang yang melalui jalan raya dalam rangka peningkatan keselamatan lalu lintas jalan raya. (LA)
26 Desember 2022