Mafia Tanah Masih Banyak Terjadi

Masih adanya mafia tanah, bahkan di tubuh Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hingga saat ini, 14 orang oknum anggota BPN telah didapati menjadi mafia tanah, DPR perlu:

a. Mendorong Kepolisian memastikan oknum-oknum mafia tanah yang telah terbukti melakukan pelanggaran hukum tersebut diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku;

b. Mendorong Kementerian ATR/BPN mengevaluasi dan membenahi struktur organisasi dalam instansinya, serta meningkatkan pengawasan terhadap setiap pegawai dalam Kementerian ATR/BPN agar tidak terlibat atau menjadi oknum dalam kasus mafia tanah;

c. Mendorong Kementerian ATR/BPN memetakan modus-modus dan pola mafia tanah di Indonesia, sehingga dapat dilakukan upaya preventif yang tepat guna mencegah aksi-aksi dan pelanggaran yang dilakukan oleh mafia tanah, salah satunya dengan memaksimalkan sertifikasi tanah sehingga seluruh bidang tanah di Indonesia bisa didaftarkan;

d. Mendorong Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah (Pemda), aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi guna membentuk kekuatan dalam menghadapi permasalahan tanah di Indonesia dan mencegah peluang timbulnya modus kejahatan pertanahan, mengingat dampak dari kehadiran mafia tanah bisa menghambat terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, menghambat pembangunan, dan mengurangi kepercayaan para investor yang telah menanamkan investasinya di Indonesia. (LA)

(20 Desember 2022)