Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT)

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebanyak rata-rata 10 persen di tahun 2023 - 2024, keputusan tersebut dinilai sebagai langkah dilematis oleh berbagai kalangan. DPR perlu:

a. Mendesak Menteri Keuangan (Menkeu) untuk menjelaskan skema pengelolaan dampak negatif kenaikan CHT khususnya terhadap resiko inflasi dan pemutusan hubungan kerja masal buruh industri hasil tembakau;

b. Meminta Pemerintah untuk melakukan kajian mendalam dan spesifik guna menemukan solusi kebijakan yang minim resiko terkait upaya pengendalian prevalensi rokok masyarakat;

c. Mendorong Pemerintah untuk melakukan langkah-langkah pengawasan dan pencegahan terhadap potensi merebaknya produk tembakau ilegal sebagai dampak dari kenaikan CHT;

d. Mendesak Pemerintah untuk segera melakukan langkah antisipasi atas berkurangnya serapan bahan baku tembakau petani oleh industri hasil tembakau dikarenakan adanya kenaikan CHT;

e. Mendorong Pemerintah bersama Pemerintah Daerah dan pihak terkait lainnya untuk melakukan sosialisasi kepada petani tembakau dan pelaku industri tembakau terkait kenaikan CHT. (SF)

(15 Desember 2022)