BPOM Terbitkan Penggunaan Izin Darurat Vaksin Covid-19 Comirnaty produksi Pfizer-Bio-NTech
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 Comirnaty produksi Pfizer-Bio-NTech untuk anak usia 6 bulan hingga 11 tahun, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengawasi penggunaan vaksin Covid-19 Comirnaty secara ketat, baik pengawasan terhadap efikasi, dosis yang dikenakan, dan waktu kedaluwarsa vaksin, mengingat vaksin tersebut akan diberikan kepada anak-anak berusia enam bulan hingga 11 tahun;
b. Mendorong BPOM menjelaskan kepada masyarakat, khususnya orang tua, terhadap hasil evaluasi aspek keamanan, khasiat, efikasi, dan mutu dari vaksin Comirnaty, sehingga orang tua bersedia membawa anaknya ke rumah sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), maupun fasilitas kesehatan (faskes) untuk diberikan vaksin tersebut;
c. Mendorong Kemenkes menggencarkan program vaksinasi Covid-19 di Indonesia, khususnya bagi anak-anak, baik dengan menambah sentra vaksin ataupun upaya jemput bola, mengingat di tahun 2023 pemerintah merencanakan akan melepas status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sehingga perlu penguatan proteksi terhadap virus corona;
d. Mendorong Kemenkes memastikan masyarakat menggunakan jenis vaksinasi Covid-19 sesuai dengan usia masing-masing, sehingga efikasi vaksin dapat lebih maksimal dan tepat sasaran dalam memperkuat imunitas dan membentuk kekebalan komunal (herd immunity). (LA)
28 Desember 2022