BPOM Temukan 66.113 Produk Makanan dan Minuman yang Tidak Berizin

 Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) selama pengawasan pangan Natal 2022 dan Tahun 2023 menemukan 66.113 produk makanan dan minuman yang mayoritas berada di toko ritel, tidak memiliki izin edar dan kedaluwarsa, DPR perlu:

a. Mendorong BPOM mengevaluasi hal tersebut, dan bersama Kepolisian untuk segera memusnahkan produk makanan dan minuman yang kedaluwarsa tersebut, serta meminta penjelasan dari pengelola toko ritel dan toko lainnya, faktor-faktor yang menyebabkan produk makanan dan minuman tersebut sempat beredar di pasaran;

b. Mendorong Kepolisian memberikan sanksi pidana sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan UU Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, terhadap pelaku usaha yang tidak memiliki izin edar serta menjual produk pangan yang mengandung bahan berbahaya berisiko terhadap kesehatan;

c. Mendorong BPOM meningkatkan kinerja dan peran dalam pengawasan dan peredaran makanan dan minuman di pasaran, diantaranya dengan melakukan sidak dadakan di gudang importir, gudang distributor, gudang lokapasar, dan ritel, guna mencegah produk-produk yang tidak memiliki izin edar dan telah kedaluwarsa tidak beredar di pasaran;

d. Mendorong BPOM melakukan upaya preventif agar produk-produk makanan, minuman, obat-obatan, hingga kosmetik yang kedaluwarsa dan tidak memiliki izin edar tidak beredar di pasaran, baik produk yang dijual secara langsung maupun melalui e-commerce;

e. Mendorong BPOM untuk menyosialisasikan kepada pelaku usaha dan konsumen agar cerdas dan bijak dalam memilih produk obat dan makanan yang akan dikonsumsi, salah satunya dengan mengecek tanggal kedaluwarsa dan izin edar BPOM yang ada di kemasan produk, guna mendukung terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul, sehat, dan berdaya saing. (LA)

27 Desember 2022