BBM Dengan Oktan RON 90 Kebawah Resmi Dihentikan Mulai 1 Januari 2023
Peredaran tiga jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan kadar oktan di bawah RON 90 resmi dihentikan oleh Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai 1 Januari 2023, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian ESDM untuk mengawasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh wilayah Indonesia guna memastikan tidak ada lagi SPBU yang masih menjual BBM dengan kadar oktan di bawah RON 90, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar Yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Pengisian Bahan Bakar Nelayan;
b. Mendorong Kementerian ESDM memastikan SPBU di seluruh wilayah Indonesia hanya menjual BBM yang memiliki RON di atas 90 seperti Pertalite, Pertamax, Turbo, Dexlite, serta BBM RON 95, mengingat penghentian penjual BBM yang memiliki RON di bawah 90 memiliki tujuan untuk mengubah Indonesia agar dapat menjadi negara yang lebih ramah lingkungan sebab penghapusan BBM dengan oktan rendah tersebut dapat berpengaruh terhadap penurunan kadar emisi karbon dioksida hingga 14 persen;
c. Mendorong Kementerian ESDM dan PT. Pertamina memberikan solusi kepada masyarakat yang saat ini masih menggunakan BBM dengan kadar oktan di bawah RON 90 sebab harganya yang cenderung lebih murah, sehingga masyarakat tidak dibebani oleh harga BBM jenis lain yang lebih tinggi dibandingkan BBM jenis premium;
d. Mendorong Kementerian ESDM memastikan revisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM akan tuntas di tahun 2023 dan akan langsung diberlakukan, mengingat aturan tersebut nantinya akan berkaitan dengan aplikasi Mypertamina untuk mengatur jual beli Solar dan Pertalite subsidi agar tepat sasaran, yaitu hanya diperbolehkan bagi masyarakat ekonomi rendah dengan mempertimbangkan spesifikasi kendaraan. Oleh karena itu, pendataan dalam aplikasi tersebut diharapkan akurat, valid, riil, dan tidak menyulitkan masyarakat;
e. Mendorong Kementerian ESDM berkoordinasi dengan PT. Pertamina untuk menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai kejelasan kriteria kendaraan apa saja yang dilarang atau diperbolehkan untuk menggunakan Pertalite dan Solar subsidi, serta memastikan hal tersebut tidak menimbulkan dampak sosial lain;
f. Mendorong Kementerian ESDM dan PT. Pertamina berkomitmen memastikan penyaluran dan distribusi BBM ke tiap daerah tepat waktu, serta segera menyelesaikan persoalan atau hambatan yang dihadapi dalam proses penyaluran maupun distribusinya, sehingga meskipun ada kebijakan penghapusan BBM beroktan rendah mulai Januari 2023, tidak ada daerah yang mengalami kelangkaan atau kesulitan untuk mendapatkan BBM.