APBN 2022 Per 14 Desember Alami Defisit Sebesar Rp237,7 triliun
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) per 14 Desember 2022 mengalami defisit sebesar Rp237,7 triliun, DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengevaluasi defisit APBN tahun 2022 tersebut, sebagai acuan untuk menyusun strategi peningkatan pemasukan atau pendapatan negara dalam APBN 2023, sehingga dapat mengatasi dan menekan probabilitas terjadinya pendapatan lebih kecil dibanding jumlah pengeluaran pemerintah;
b. Mendorong Kemenkeu dan seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) berkomitmen untuk meningkatkan kedisiplinan dalam mengelola keuangan negara dalam APBN 2023, mengingat ke depannya Indonesia masih menghadapi berbagai risiko sebagai dampak dari masalah ekonomi global, seperti terjadinya inflasi, sehingga perlu diperhatikan agar defisit dalam APBN tidak terus meningkat dan terjadi;
c. Mendorong Kemenkeu mendesak seluruh K/L memaksimalkan realisasi APBN 2022, mengingat tahun 2022 akan berakhir dan diharapkan realisasi tersebut dapat menjadi modal fiskal agar program-program strategi di tahun mendatang tidak terganggu;
d. Mendorong Kemenkeu menentukan langkah untuk mencapai target penerimaan perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), dan bijak dalam menetapkan program-program prioritas dalam APBN 2023 yakni program-program yang memiliki dampak besar, seperti sektor-sektor produktif yang memiliki dampak multiplayer dan infrastruktur dasar untuk mendukuny terwujudnya sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang berkualitas;
e. Mendorong Kemenkeu memastikan tata kelola subsidi dalam APBN 2023 dapat tepat sasaran, agar dukungan anggaran subsidi dari APBN 2023 nantinya benar-benar mencapai target dan dapat membantu bagi masyarakat miskin dan kurang mampu. (LA)