Angka Perkawinan Anak di Indonesia Menempati Urutan Ke-8 di Dunia

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyebutkan angka perkawinan anak di Indonesia menduduki peringkat ke-8 di dunia serta peringkat ke-2 di ASEAN. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2020, sekitar 1.220.900 perempuan di Indonesia telah menikah sebelum berumur 18 tahun, DPR perlu:

a. Mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bekerjasama dengan lembaga non-pemerintah, tokoh masyarakat dan media massa untuk menggencarkan sosialisasi dan edukasi mengenai hukum yang mengatur batas usia minimal seseorang boleh menikah, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun; 

b. Mendorong KPPPA bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginformasikan secara berkala mengenai dampak kesehatan fisik dan mental akibat pernikahan pada usia anak, melalui program-program edukasi untuk mengoptimalkan upaya pencegahan perkawinan pada usia anak; 

c. Mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan dukungan dan bantuan kepada anak-anak yang mengalami kesulitan biaya pendidikan. Diharapkan melalui pendidikan yang baik, dapat menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan memiliki perekonomian yang mencukupi, sehingga terhindar dari pergaulan bebas serta mencegah lebih dini perkawinan pada anak;

d. Mendorong pemerintah terus berupaya meningkatkan taraf perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Indonesia secara lebih merata tidak hanya di wilayah 3T, namun juga di wilayah perkotaan, mengingat faktor ekonomi kerap menjadi faktor utama pemicu terjadinya perkawinan anak;

e. Mengimbau orang tua dan berbagai pemangku kepentingan di seluruh Indonesia untuk turut serta menekan angka perkawinan anak mulai dari pencegahan, bimbingan terhadap anak, serta mewujudkan kesempatan dan lingkungan yang optimal bagi anak agar terhindar dari praktik perkawinan anak, sehingga kreativitas dan aspirasi anak dapat tumbuh kembang secara maksimal sebagai generasi penerus Indonesia yang berkualitas. (RS)

(16 Desember 2022)