Adanya 162 Titik Tambang Ilegal yang Tersebar di Kalimantan Timur
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur (Kaltim) mengindentifikasi ada sekitar 162 titik tambang ilegal tersebar di Kaltim, namun hingga saat ini penindakan masih minim. Hal tersebut disebabkan karna lemahnya penegakan hukum kepada pelaku tambang ilegal, DPR perlu:
a. Mendorong Aparat Kepolisian terus berupaya dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku penambangan ilegal sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan melakukan pemeriksaan mendalam pemetaan jalur pengangkutan hingga penjualan hasil tambang ilegal secara menyeluruh dari huru ke hilir;
b. Mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan stakeholders terkait melakukan pengaturan dan perbaikan data Pertambangan Tanpa Izin (Peti), serta secara berkala melakukan pengecekan atau inspeksi dadakan (sidak) ke tempat-tempat yang diduga sebagai tempat pengiriman bahan dari tambang-tambang yang tidak memiliki izin;
c. Mendorong aparat kepolisian memberikan perlidungan kepada para pelapor khususnya masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya aktivitas tambang ilegal disekitar lingkungannya, mengingat masyarakat kerap kali mendapatkan intimidasi dari sejumlah pihak;
d. Mendorong pemerintah melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak dari tambang ilegal, sebab banyak oknum pelaku kegiatan tambang ilegal yang tidak memahami bahaya dan dampak negatif yang bisa muncul dari kegiatan tersebut. (YA)