34 WNI Menjadi Korban Penipuan dan Penyekapan Perusahaan Online Di Kamboja
34 Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban penipuan dan penyekapan perusahaan online scam di Kamboja, DPR perlu:
a. Mendorong Pemerintah Indonesia bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mendampingi 34 WNI tersebut selama menjalani wawancara untuk proses penyelidikan yang diperkirakan selesai dalam waktu kurang lebih satu minggu, sebelum mereka diserahkan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh untuk proses repatriasi atau pemulangan kembali orang ke negeri asalnya;
b. Mendorong Kemenlu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mengevaluasi kasus tersebut secara komprehensif, mengingat maraknya korban penipuan korban perusahaan online scam di Kamboja masih terus meningkat. Diketahui sejak tahun 2020 hingga Oktober 2022, tercatat 679 WNI berhasil diselamatkan dan dipulangkan, namun kasus-kasus penipuan baru masih terus bermunculan;
c. Mendorong Kemnaker, BP2MI, dan Kemenkominfo meningkatkan kewaspadaan terhadap perkembangan teknologi dan modus-modus penipuan yang dilakukan, terutama yang menggunakan teknologi, sebab saat ini tindakan dan kasus penipuan online banyak dilakukan di media sosial dan juga platform online lainnya, sehingga perlu dilakukan upaya yang lebih ketat dan tepat untuk meminimalisir tindakan penipuan via online;
d. Mendorong Kemenlu bersama Kemnaker dan BP2MI menyelidiki faktor-faktor penyebab terjadinya peningkatan korban penipuan online tersebut, serta melakukan upaya preventif guna mencegah peningkatan kasus korban penipuan online;
e. Mendorong pemerintah memperkuat upaya perlindungan kepada WNI, khususnya yang akan bekerja di luar negeri, untuk meminimalisir terjadinya tindakan penipuan online yang dapat merugikan WNI;
f. Mendorong pemerintah meningkatkan pengawasan dan pembekalan terhadap WNI yang akan bekerja ke luar negeri, baik dari sisi administrasi dan kelengkapan berkas, edukasi bagi WNI selama bekerja di luar negeri, serta berbagai hal lainnya yang perlu diperhatikan bagi WNI, termasuk waspada akan penipuan online scam yang marak terjadi, serta mengimbau agar WNI tidak mudah terpengaruh oleh iming-iming gaji tinggi, kemudahan, jalan pintas, ataupun imbalan yang besar. Dan kepada WNI yang akan bekerja di liuar negeri untuk mematuhi, memahami, dan mengikuti seluruh persyaratan, prosedur dan tata cara keberangkatan WNI ke luar negeri secara legal dan resmi. (LA)
(12 Desember 2022)