Kemenkes Tetapkan Status KLB Polio Aceh

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) polio menyusul ditemukannya satu kasus polio di Aceh. Berdasarkan data Kemenkes, diketahui sebanyak 415 kabupaten/kota di 30 provinsi di Indonesia yang masuk dalam kriteria risiko tinggi polio, DPR perlu:

a. Meminta Kemenkes bersama Pemerintah Daerah (Pemda) untuk bersikap sigap menangani kasus polio yang terjadi di Aceh, memberikan bantuan penanganan secara maksimal hingga kasus tersebut dapat disembuhkan secara total, dan k segera melakukan upaya pencegahan persebaran polio melalui mekanisme penanganan wabah menular;

b. Meminta Kemenkes untuk menyelidiki faktor-faktor dan penyebab pasti dari penyakit polio yang terjadi di Aceh, sebab sejak tahun 2014 Indonesia sudah dinyatakan eradikasi polio yang artinya bebas dari virus polio;

c. Mendorong Kemenkes bersama Pemda dan Dinas Kesehatan untuk memetakan kembali kasus-kasus polio yang telah terjadi atau berpotensi terjadi di Indonesia, khususnya di 415 kabupaten/kota di 30 provinsi di Indonesia, serta menggencarkan upaya-upaya untuk mencegah peningkatan kasus polio di Indonesia, diantaranya deteksi dini melalui penelusuran Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) secara berkala apabila diketahui ciri-ciri anak terindikasi terpapar polio;

d. Mendorong Kemenkes melalui Dinas Kesehatan di setiap daerah untuk menggencarkan vaksinasi Inactivated Polio Vaccine (IVP), terutama pada daerah yang cakupan imunisasi dasar lengkap (IDL) rendah, serta memastikan ketersediaan vaksin polio mencukupi hingga di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), sehingga kasus polio dan penyakit lainnya dapat dihindari atau dicegah;

e. Mendorong Kemenkes meminta pihak fasilitas kesehatan, seperti Rumah Sakit, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), dan lainnya, untuk gencar dan aktif mengajak orang tua agar membawa anaknya untuk divaksinasi tepat waktu dan melengkapi vaksinasi wajib pada anak, sehingga anak memiliki daya tahan tubuh dan kekebalan terhadap berbagai penyakit, seperti polio;

f. Mendorong setiap orang tua untuk tidak menganggap sepele imunisasi dasar lengkap pada anak, termasuk imunisasi polio, dan mengimbau untuk membawa anak ke Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) atau tempat imunisasi sesuai jadwal dan usia anak yang disarankan;

g. Mendorong Kemenkes memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak atau bahaya apabila terkena penyakit polio beserta upaya-upaya yang harus dilakukan agar anak terhindar dari penyakit polio sejak dini, salah satunya melalui pola hidup yang bersih. (EKI)

(21 November 2022)