Kemenko Marves Pastikan Penerapan Pajak Ekspor Untuk Bijih Nikel Setengah Jadi

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) memastikan penerapan pajak ekspor atau bea keluar produk hilirisasi nickel pig iron (NPI) atau nikel setengah jadi berlaku pada tahun ini. DPR perlu:

a. Menyambut baik dan mendukung penerapan pengenaan pajak ekspor nikel setengah jadi (NPI) mengingat, selama ini belum terciptanya industri perantara dan hilir yang kuat untuk menyerap komoditas mineral setengah jadi tersebut. Terlebih juga, penerapan pengenaan pajak tersebut sebagai langkah dalam meningkatkan pendapatan dan menggalakkan manufaktur lokal yang bernilai lebih tinggi;

b. Mendorong Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Kementerian Perindustrian (KemenPerin) bekerja sama dalam meningkatkan penerapan hilirisasi pemanfaatan bijih nikel dengan menciptakan produk turunan dari bijih nikel bernilai tinggi lainnya. Mengingat, jumlah cadangan bijih nikel Indonesia merupakan yang terbesar di dunia yaitu mencapai 23,7% dari cadangan nikel dunia serta diprediksi perkembangan nilai bijih nikel akan bertambah seiring dengan meningkatnya kebutuhan pasar dunia. Harapannya dengan adanya hilirisasi nikel tersebut dapat menyerap lowongan pekerjaan yang banyak dan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat Indonesia;

c. Meminta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mempersiapkan proyek hilirisasi nikel untuk baterai mobil listrik secara matang. Mengingat, dengan industrik otomotif dunia saat ini sedang berlomba-lomba dalam memproduksi mobil listrik hal tersebut sejalan lurus dengan meningkatnya permintaan baterai listrik;

d. Mendorong Pemerintah menerapkan hilirisasi pada komoditas mineral lainnya yang masih bersifat mentah seperti timah, bauksit dan tembaga. Hal ini bertujuan, komoditas mineral yang masih bersifat mentah tersebut tidak di ekspor kan ke negara lain. Oleh karena itu perlu adanya aturan turunan mengenai larangan tersebut agar dapat mendorong hilirisasi pada komoditas lainnya. (YA)

(13 Oktober 2022)