Kemenkes Sebut Indonesia Masih Kekurangan Dokter dan Dokter Spesialis
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa Indonesia masih kekurangan dokter dan dokter spesialis. Saat ini kesenjangan antara jumlah dokter umum dengan dokter spesialis yakni sekitar 152.000 untuk dokter umum, sedangkan jumlah dokter spesialis di Indonesia masih berada di angka 48.000. DPR perlu:
a. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memetakan kebutuhan dokter dan dokter spesialis di seluruh daerah di Indonesia disesuaikan dengan rasio jumlah penduduk, luas wilayah, dan letak geografis daerah untuk mengetahui jumlah ril dokter yang dibutuhkan;
b. Mendorong Kemenkes membenahi polemik disparitas dan kurangnya jumlah dokter di Indonesia, sebab hal tersebut menjadi salah satu kendala dalam meningkatkan pelayanan kesehatan di masyarakat, seperti dengan meningkatkan jumlah dokter melalui berbagai program, mengembangkan sistem perjenjangan karir bagi dokter yang ada di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) maupun Rumah Sakit (RS), meningkatkan kesejahteraan dokter, serta mengembangkan profesi berkelanjutan hingga mendapatkan resertifikasi kompetensi, sehingga peningkatan kuantitas dokter dan dokter spesialis dapat seiring dengan penguatan kapabilitas dan kualitas dokter;
c. Mendorong Kemenkes bersama Pemerintah Daerah (Pemda) mempertimbangkan dan mengupayakan untuk menambah fakultas kedokteran di sejumlah universitas tanpa mengesampingkan kualitas dokter yang dihasilkan, sebagai salah satu upaya untuk menyelesaikan masalah kesehatan di daerah dan penguatan sistem kesehatan wilayah yang harus disertai dengan penerapan akuntabilitas sosial bagi fakultas kedokteran, yaitu seluruh mahasiswa/i yang telah lulus dari fakultas kedokteran harus bersedia mengabdi dimanapun ditempatkan sesuai dengan kebutuhan dokter di wilayah tertentu;
d. Menyampaikan bahwa DPR RI akan terus mengawal berjalannya seluruh proses RUU Pendidikan Kedokteran sampai menjadi Undang-Undang yang berkualitas, dan berkoordinasi dengan Kemenkes dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) agar segera membuat daftar isian masalah (DIM) sehingga diharapkan RUU tersebut nantinya dapat mengatasi masalah kekurangan dokter di Indonesia. (RR)
(13 Oktober 2022)