Kasus Kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Masih Kerap Terjadi di Indonesia
Kasus kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih kerap terjadi di Indonesia, seperti yang baru-baru ini terjadi yaitu kasus perdagangan bayi dengan modus adopsi via media sosial, yang mana pelaku menawarkan pengadopsian bayi melalu media sosial dengan mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak. Diketahui pula, berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), sejak tahun 2019 hingga 2021 tercatat sebanyak 1.331 orang menjadi korban TPPO, yang 97 persennya atau sekitar 1.291 korbannya adalah perempuan dan anak, DPR perlu:
a. Mendorong Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus adopsi bayi ilegal tersebut, dan memastikan seluruh pelaku diamankan serta diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
b. Mendorong KPPPA, Pemerintah Daerah (Pemda), Dinas Sosial, bersama Kepolisian memastikan korban atau bayi dalam kasus tersebut tidak ada yang terluka atau terancam keselamatannya, serta memastikan bayi yang telah menjadi korban diamankan dan diberikan perlindungan secara khusus;
c. Mendorong KPPPA bersama stakeholders terkait untuk mengoptimalkan penerapan Peraturan Presiden (Perpres) No. 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Rencana Perpres Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RPerpres RAN PP TPPO), guna memperkuat pencegahan TPPO dan mempertegas hukuman pada pelaku;
d. d. Mendorong KPPPA, Kementerian Sosial (Kemensos), dan Pemda membuka ruang dialog dan memetakan akar masalah terjadinya TPPO di Indonesia, mengingat sejumlah faktor perlu diperhatikan seperti kemiskinan, pendidikan rendah, lapangan pekerjaan minim, budaya di satu tempat tertentu yang menyebabkan banyak korban yang tertipu oleh iming-iming pekerjaan di luar negeri, hingga faktor psikologis masyarakat;
e. Mendorong KPPPA mengklasifikasikan modus-modus kekerasan dan TPPO yang kerap dan berpotensi terjadi di Indonesia, mengingat modus tersebut makin beragam dan berkembang, bahkan hingga pemanfaatan teknologi, sehingga diperlukan kehati-hatian dan kewaspadaan dari seluruh pihak untuk mengantisipasi terjadinya kekerasan dan TPPO di Indonesia;
f. Mendorong seluruh stakeholders berkomitmen menegakkan integritas keamanan nasional dari konflik horizontal dan vertikal sebagai salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kembali kasus kekerasan dan TPPO, mengingat permasalahan dan penyebab terjadinya kekerasan TPPO cukup kompleks dan melibatkan berbagai aspek dan faktor;
g. Mendorong Pemda mempertimbangkan untuk membentuk Gugus Tugas Pencegahan TPPO hingga tingkat kabupaten/kota, khususnya kabupaten/kota yang rentan menjadi area atau modus dilakukannya perdagangan orang, sehingga upaya pencegahan dan penanganan kasus perdagangan orang dapat dilakukan secara masif, terkoordinasi, dan lebih efektif, mengingat hingga saat ini masih ada 269 kabupaten/kota yang belum membentuk gugus tugas tersebut;
h. Mendorong Kemensos bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melakukan patroli dan pemantauan secara masif terhadap situs-situs di media online, media sosial, maupub website yang berpotensi disalahgunakan untuk perdagangan orang, dan memastikan setiap pembuatan situs ataupun website online sudah memenuhi kriteria dan terhindar dari indikasi perdagangan orang;
i. Mendorong KPPPA bersama Kemensos memberikan edukasi kepada masyarakat untuk memahami dan mewaspadai modus-modus perdagangan orang, baik secara langsung maupun melalui online, sehingga masyarakat bisa lebih waspada dan mawas diri terhadap terjadinya perdagangan orang di lingkungan sekitar. Diharapkan masyarakat berani melaporkan kepada pihak berwajib atau berwenang apabila mengetahui adanya tindakan yang berindikasikan perdagangan orang di lingkungan sekitar. (LA)
(29 September 2022)