Fenomena Pungli di Sejumlah Instansi PemerintahKe
Masih terjadinya potensi praktik pungutan liar (pungli) di sejumlah instansi, tidak hanya di lingkungan sekolah, namun potensi pungli bisa terjadi terkait jabatan di institusi Kepolisian, DPR perlu:
a. Mendorong pemerintah memastikan pimpinan tiap instansi meminimalisir atau meniadakan potensi atau celah terjadinya pungli, serta menghilangkan budaya yang berpotensi menyebabkan terjadinya pungli, seperti pada saat momentum promosi jabatan, sekolah, dan lain-lain;
b. Mendorong pemerintah meminta pimpinan tiap instansi, khususnya Kepolisian, meningkatkan pengawasan agar tidak ada tindakan terkait pungli, serta memberikan sanksi tegas sesuai peraturan atau regulasi yang berlaku, baik berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang (UU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), maupun Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli;
c. Meminta setiap pimpinan instansi menjadi contoh yang baik bagi seluruh pegawainya, serta membenahi sistem-sistem perekrutan dengan menggunakan sistem merit atau mengutamakan kompetensi hingga integritas, sehingga dapat menekan kasus pungli yang terjadi di instansi;
d. Mendorong pimpinan tiap instansi mewujudkan instansi atau pemerintahan yang bersih (Clean Goverment) yang menunjukkan bahwa prioritas pembangunan lebih mengarah pada peningkatan kinerja, dengan mengedepankan integritas, kapabilitas yang mumpuni, transparansi, dan kinerja yang akuntabel. (LA)
(25 Oktober 2022)