Usulan Dwi Kewarganegaraan Bagi Keluarga Perkawinan Campuran
Ketua Aliansi Pelangi Antar Bangsa (APAB), Nia Schumacher, mengusulkan adanya dwi kewarganegaraan bagi keluarga perkawinan campuran karena politik hukum kewarganegaraan Indonesia saat ini belum memberikan perlindungan bagi keluarga perkawinan campuran, DPR perlu:
a. DPR perlu menjelaskan bahwa negara wajib untuk memenuhi serta melindungi hak warga negaranya, termasuk hak atas status kewarganegaraan. Status tersebut akan mempermudah warga negara dalam menjalani kehidupannya, baik di negara yang memberikannya status kewarganegaraan maupun di negara lain. Indonesia hanya mengenal kewarganegaraan tunggal dan kewarganegaraan terbatas dan Indonesia menganut sistem patrilineal descent sebagaimana Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia bahwa Indonesia menganut asas dwi kewarganegaraan terbatas khususnya untuk anak hasil perkawinan campur, dimana mereka harus memilih kewarganegaraannya ketika mencapai maksimal usia 21 tahun;
b. Mendorong Komisi II DPR dan Pemerintah untuk melakukan pengkajian secara mendalam terkait urgensi maupun dampak dari penerapan dwi kewarganegaraan di Indonesia, baik dari sisi pertahanan, keamanan, sosiologi, budaya, serta kesiapan para penyelenggara negara;
c. Mendorong Komisi II DPR untuk membuka ruang diskusi guna menyerap berbagai masukkan terkait persoalan dwi kewarganegaraan. (SR)
(20 September 2022)