Tarif Listrik Golongan Non-Subsidi Masih rendah Dari Harga Keekonomian dan Menimbulkan Resiko Kerugian Negara
Tarif listrik sebagian golongan pelanggan non subsidi diketahui masih lebih rendah dari harga keekonomian. Hal tersebut memunculkan risiko bagi keuangan negara dalam bentuk kompensasi, yang diproyeksikan akan membengkak hingga Rp64,55 triliun pada akhir tahun 2022. DPR Perlu:
a. Mendorong pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan kajian mendalam terhadap volatilitas harga komoditas Indonesian Crude Price (ICP) yang tengah mengalami tren penurunan dalam penetapan besaran penyesuaian tarif tenaga listrik bagi golongan pelanggan listrik non subsidi sehingga besaran tarif yang berlaku tepat dalam upaya menekan anggaran kompensasi listrik yang terus meningkat;
b. Mendorong pemerintah melalui Kementerian ESDM memastikan agar selisih tarif tenaga listrik tidak terlalu besar dengan harga keekonomian dalam melakukan penetapan besaran penyesuaian tarif tenaga listrik bagi golongan pelanggan listrik non subsidi, mengingat tarif yang ada saat ini jauh lebih rendah dari harga keekonomian tenaga listrik sertq mempertimbangkan agar tarif yang berlaku juga tidak membebani pelanggan mengingat adanya dampak inflasi;
c. Mendorong pemerintah melalui Kementerian ESDM mengevaluasi kebijakan ketenagalistrikan di Indonesia yang dinilai masih jauh dari tingkat efektivitas tinggi yang terlihat dari terjadinya kelebihan produksi tenaga listrik lebih besar dibandingkan dengan serapan kebutuhan di lapangan atau oversupply oleh PT. PLN (Persero), mengingat hal tersebut menyebabkan beban anggaran produksi listrik negara banyak terbuang sia-sia;
d. Mendorong komitmen pemerintah dalam upaya menggerakan dan meningkatkan sektor industri manufaktur sehingga penggunaan dan penyerapan listrik nasional terutama dari golongan pengguna non subsidi di sektor industri semakin optimal. (RR)
(13 September 2022)