Praktik Pungli Kerap Terjadi Di Sekolah
Praktik pungutan liar (pungli) kerap terjadi di sekolah. Berdalih alasan tertentu, praktik itu tumbuh subur di setiap satuan pendidikan. Seperti di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Kota Bekasi yang ramai menjadi perbincangan di media sosial (medsos) karena diketahui melakukan pungli lewat pengumpulan sumbangan dari orang tua, dengan total sumbangan hingga miliaran rupiah. DPR Perlu:
a. Mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (KemendikbudRistek) mengevaluasi dan mengkaji ulang Permendikbud Ristek Nomor 44 tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan, yang salah satunya mengatur izin tentang pungutan sekolah kepada orang tua siswa, mengingat adanya potensi penyelewengan dalam implementasi peraturan tersebut yang menjadi celah bagi oknum sekolah untuk melakukan praktik pungli;
b. Mendorong Pemerintah untuk berkomitmen dalam mengelola Anggaran Pendidikan 2023 Sebesar Rp608,3 triliun atau 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dialokasikan secara maksimal untuk peningkatan akses pendidikan pada seluruh jenjang pendidikan melalui perluasan wajib belajar dan bantuan pendidikan, serta meningkatkan kualitas pendidikan dan sekolah dalam mendukung sarana prasarana (sarpras) pendidikan sesuai tuntutan kurikulum, sekaligus meminimalisir celah terjadinya pungutan liar dengan dalih untuk pengembangan sarpras sekolah;
c. Mendorong KemendikbudRistek untuk melakukan pengawasan secara aktif implementasi Permendikbud Ristek 44 tahun 2022 dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menindak setiap laporan tindakan pungutan liar yang terjadi di instansi pendidikan, khususnya sekolah secara profesional dan bebas dari intervensi kepentingan;
d. Mengimbau masyarakat agar tidak ragu dalam melaporkan setiap tindakan pungli yang dilakukan oknum sekolah ke aparat penegak hukum, sehingga dapat segera ditindaklanjuti. (RR)
(19 September 2022)