Pengesahan RUU PDP Menjadi UU
Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 20 September 2022 telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-Undang (UU), DPR Perlu:
a. Mendorong pemerintah mensosialisasikan UU PDP setelah UU tersebut diundangkan dengan membentuk tim sosialisasi terbaik dari pemerintah yang akan memberikan penjelasan kepada publik sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mensosialisasikan UU PDP tersebut;
b. Mendorong pemerintah segera menyiapkan aturan turunan dari UU PDP, agar UU PDP dapat segera diimplementasikan dan sebagai payung hukum dalam pengelolaan data pribadi, termasuk aturan mengenai sanksi yang tegas untuk Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pingkup publik yang mengalami kebocoran data;
c. Mendorong pemerintah segera membentuk Lembaga Otoritas Perlindungan Data Pribadi yang kuat dan independen sebagaimana diatur pasal 58 ayat (3) dan (4), sehingga setiap penyalahgunaan data pribadi bisa ditindaklanjuti secara hukum. (EKI)
(21 September 2022)