Modus Penipuan Dengan Rekayasa Sosial atau Social Engineering Marak Terjadi
Penipuan dengan modus rekayasa sosial atau social engineering untuk mengambil data pribadi dan uang nasabah semakin marak dan bisa menyerang siapa saja, termasuk masyarakat yang teredukasi secara finansial sekalipun, DPR perlu:
a. Mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bertindak cepat melakukan pelacakan, penyelidikan, dan menindak tegas pelaku kejahatan social engineering untuk mencegah semakin banyaknya nasabah keuangan yang dirugikan;
b. Mendorong perbankan terus memperkuat sistem keamanan siber agar tidak mudah ditembus oleh para pelaku kejahatan social engineering untuk melindungi nasabah;
c. Mendorong OJK dan perbankan menggencarkan sosialisasi terkait berbagai modus kejahatan social engineering dan melakukan sosialisasi seluruh layanan pengaduan, sehingga masyarakat dapat segera melaporkan apabila menjadi korban dan membantu aparat berwenang dalam melakukan pelacakan dan penindakan;
d. Mengimbau nasabah untuk tidak mudah percaya dengan pesan yang diterima melalui telepon, SMS, maupun e-mail yang mengatasnamakan pihak bank. Nasabah juga diminta untuk tidak memberikan data pribadi apapun, khususnya terkait password, Personal Identification Number (PIN), maupun kode One Time Password (OTP) kepada siapapun;
e. Mengimbau nasabah untuk melakukan penggantian password maupun PIN secara berkala agar data tersebut tidak mudah dideteksi oleh pelaku kejahatan social engineering yang dapat mengakses data keuangan dan akhirnya merugikan nasabah;
f. Mendorong OJK dan perbankan mengoptimalkan program edukasi digitalisasi sistem keuangan kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat beradaptasi dan mendapatkan manfaat terhadap perkembangan tersebut, serta menghindari efek samping yang dapat merugikan. (RA)
(12 September 2022)