Laporan DPR Belum Melaporkan Mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2022
Adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa tingkat kepatuhan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam melaporkan harta kekayaan pada tahun 2022 masih nol persen, yaitu dari 571 wajib lapor mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di DPR, belum ada satupun yang sudah melaporkan LHKPN, DPR perlu:
a. Menyampaikan bahwa DPR RI berkomitmen untuk melaporkan LHKPN secara lengkap sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan, menjunjung tinggi nilai anti korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta turut mewujudkan penyelenggaraan lembaga negara yang bersih dan akuntabel;
b. Mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi dan segera menyosialisasikan kembali mengenai kewajiban tiap Kementerian/Lembaga (K/L) untuk melaporkan LHKPN, mengingat di tahun 2022 ini tidak hanya DPR yang belum melaporkan LHKPN, namun sejumlah instansi lain seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, juga belum melaporkan LHKPN;
c. Mendorong KPK menelusuri penyebab sejumlah K/L yang belum melaporkan LHKPN tersebut, serta segera meminta K/L yang belum melaporkan LHKPN untuk melaporkan LHKPN tepat waktu dan lengkap berkas sesuai dengan ketentuan;
d. Pimpinan DPR perlu mengingatkan kembali kepada seluruh Anggota DPR untuk mempersiapkan seluruh berkas LHKPN secara lengkap dan segera melaporkan, karena LHKPN merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. (RA)
(27 September 2022)