Kebijakan Yang Dikeluarkan Pemerintah Dalam Menangani Permasalahan Minyak Goreng Dinilai Gagal

Berdasarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) tentang Penyediaan dan Stabilitas Harga Minyak Goreng yang dibuat Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan bahwa 10 peraturan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah diantaranya 7 peraturan menteri perdagangan, 2 keputusan menteri perdagangan, dan 1 keputusan setingkat direktur jenderal dalam menangani permasalahan penyediaan dan stabilisasi harga komoditas minyak goreng beberapa waktu lalu dinilai gagal dan justru menyebabkan permasalahan minyak goreng bertambah. DPR Perlu:

a. Mendorong pemerintah untuk memberikan perhatian secara penuh dan melakukan kajian secara mendalam terhadap temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tersebut, serta menjadikan temuan tersebut sebagai bahan evaluasi dan landasan dalam mempersiapkan kebijakan yang berkaitan dengan minyak goreng agar lebih baik di kemudian hari;

b. Mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan melakukan reformulasi terhadap Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) sebagai syarat mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) yang diduga menjadi penyebab terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng berdasarkan laporan ORI;

c. Mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan membuat kebijakan dalam menyediakan cadangan minyak goreng nasional dengan penyediaan tangki-tangki besar di setiap wilayah sebagai upaya antisipasi munculnya permasalahan minyak, seperti yang telah dilakukan pada berbagai komoditas pangan lain yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan;

d. Mendorong pemerintah melalui Kementerian BUMN dan Holding Perkebunan Nusantara (PTPN) berkomitmen dalam melakukan hilirisasi industri kelapa sawit sebagai upaya meningkatkan produksi berbagai komoditas hasil industri kelapa sawit seperti minyak goreng, sehingga kedepannya permasalahan minyak goreng tidak terulang kembali;

e. Mendorong Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk terus meningkatkan efektivitas penggunaan aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah Rakyat dalam melakukan monitoring distribusi minyak goreng curah sebagai komitmen negara dalam memenuhi kepentingan masyarakat kecil untuk mendapatkan minyak goreng yang terjangkau;

f. Menghimbau pemerintah terutama Kemendag untuk meningkatkan upaya koordinasi internal dan melakukan kajian mendalam dalam setiap menyusun kebijakan atau peraturan agar kebijakan yang dibuat kedepannya tidak impulsif dan tidak tumpang tindih karena menyangkut kepentingan seluruh masyarakat. (RR)

(14 September 2022)