Air Minum Kemasan Galon di Beberapa Kota Besar Terpapar Bisphenol-A

Air minum kemasan galon di Kota Medan, Bandung, Jakarta, Manado, Banda Aceh, dan Kabupaten Aceh Tenggara terpapar Bisphenol-A melebihi ambang batas, DPR perlu:

a. Mendorong Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan evaluasi terhadap air minum kemasan galon di enam daerah yang telah terpapar Bisphenol-A melebihi ambang batas itu, dan mengecek proses produksi, pendistribusian, hingga peredaran air minum kemasan tersebut guna diketahui akar masalah atau faktor yang menyebabkan terpaparnya Bisphenol-A dalam air minum kemasan galon tersebut; 

b. Mendorong BPOM segera memastikan air minum kemasan galon yang telah terpapar Bisphenol-A tersebut segera ditarik atau dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku agar tidak dikonsumsi oleh masyarakat. DPR juga mendorong agar perusahaan air minum kemasan galon tersebut untuk dievaluasi secara mendalam dan ditutup sementara, guna diketahui unsur kelalaian atau pelanggarannya;

c. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama BPOM untuk lebih ketat dalam mengawasi proses produksi, pendistribusian, dan peredaran makanan dan minuman di seluruh wilayah Indonesia, guna memastikan seluruh makanan dan minuman yang beredar aman dan layak dikonsumsi oleh masyarakat;

d. Mendorong Kemenkes melakukan penelusuran terhadap masyarakat yang terindikasi telah mengonsumsi minuman dalam air kemasan galon yang telah terpapar Bisphenol-A yang melebih ambang batas itu, guna dilakukan pertolongan dan pengobatan agar dampak Bisphenol-A tidak makin menjalar luas, sebab Bisphenol-A bisa berbahaya bagi kesehatan tubuh seperti memicu kanker, diabetes, obesitas, penyakit ginjal, dan mengganggu perkembangan otak, khususnya pada anak;

e. Mendorong BPOM segera merevisi Peraturan BPOM Nomor 31/2018 tentang Label Pangan Olahan agar tidak hanya menuliskan “Simpan di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam,” namun juga mencantumkan tulisan ”Berpotensi Mengandung Bisphenol-A.” Diharapkan BPOM dapat menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai hal tersebut, sehingga masyarakat dapat lebih mawas dan mengetahui produk makanan dan minuman yang aman dan layak dikonsumsi. (LA)

(13 September 2022)