Wacana Perubahan Waktu Pelaksanaan Pemiliha Kepala Daerah (Pilkada)

Adanya wacana perubahan waktu pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni September 2024, sementara DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu telah menetapkan pada 27 November 2024, DPR perlu:

a. Meminta kepada penyelenggara Pemilihan Umum (pemilu) untuk tidak menyampaikan pernyataan yang membuat kegaduhan, mengingat DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu telah memiliki waktu dan ruang yang cukup saat menyepakati waktu pelaksanaan Pilkada 2024;

b. Meminta kepada penyelenggara pemilu untuk berkomitmen dan konsisten dalam menjalankan seluruh tahapan penyelenggaran pemilu sesuai dengan prosedur guna menjamin keberhasilan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024;

c. Mengingatkan bahwa perubahan jadwal Pilkada tidak dapat dilakukan secara langsung, perubahan ini harus dahului dengan pembicaraan dengan DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu serta melakukan perubahan pada Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). (NA)

(29 Agustus 2022)