Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) Bekukan 13.600 Produk dari Katalog Elektronik (e-katalog)
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) membekukan 13.600 produk impor dari katalog elektronik (e-katalog), DPR perlu:
a. Mengapresiasi Langkah LKPP sebagai upaya mengurangi penggunaan produk impor dalam pemenuhan kebutuhan barang dan jasa pemerintah dan memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri;
b. Meminta LKPP memastikan produk lokal yang mensubstitusi produk impor merupakan produk yang memiliki kulitas baik hingga setara dengan produk impor, serta merupakan produk yang dibutuhkan pemerintah;
c. Mendorong pemerintah mempermudah regulasi terkait proses sertifikasi produk dalam negeri termasuk proses administrasi untuk bisa terdaftar dalam e-katalog, sehingga semakin banyak produk dalam negeri, khususnya produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang digunakan kementerian dan lembaga (K/L);
d. Mendorong Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil, Menengah (Kemenkop UKM) menyosialisasikan dan mengajak pelaku usaha mendaftarkan produknya ke e-katalog, sebagai peluang para pengusaha lokal khususnya pelaku UMKM mengembangkan usahanya;
e. Mendorong Kemenkop UKM dan Holding Ultra Mikro untuk terus mendukung dan membina pelaku UMKM, baik melalui kemudahan dalam perizinan usaha dan akses permodalan hingga pembinaan terhadap pelaku UMKM untuk meningkatkan kualitas produknya serta mengembangkan usahanya hingga go digital. (NA)
(26 Agustus 2022)