KPK Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Suap Penerimaan Calon Mahasiswa Baru Universitas Lampung (Unila)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karonami, dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada tahun 2022, DPR perlu:

a. Mendukung penuh langkah KPK dalam melakukan penyidikan dan penetapan tersangka kasus ini, serta mendorong aparat penegak hukum menyelidiki pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, serta menindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat tersangka kasus dugaan suap tersebut telah menyalahgunakan kewenangannya dan mencoreng marwah dunia pendidikan;

b. Meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) bersama pemerintah melakukan evaluasi dan meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru di seluruh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia guna mencegah praktik korupsi di lembaga pendidikan mulai dari tingkat SD sampai perguruan tinggi;

c. Menyampaikan bahwa masyarakat mendukung langkah aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi di lembaga pendidikan, dan masyarakat diminta untuk aktif mengawasi dan melaporkan apabila melihat adanya praktik-praktik korupsi di lembaga pendidikan ke Kepolisian atau instansi yang berwenang serta mengawal proses hukum yang berjalan untuk memastikan para tersangka diberikan sanksi yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (RS)

(22 Agustus 2022)