Kemenperin Sebut Harga Jual Makanan dan Minuman Naik 5 - 15 Persen
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan harga jual makanan dan minuman naik 5 hingga 15 persen akhir-akhir ini sebab dipicu oleh ketersediaan bahan baku dalam negeri yang masih fluktuasi, DPR perlu:
a. Mendorong Kemenperin mengawasi harga jual makanan dan minuman di pasaran agar tetap menjangkau kemampuan dan daya beli masyarakat, serta menentukan besaran atau persentase maksimal dan minimal dari harga jual makanan dan minuman di pasaran guna mencegah adanya harga makanan dan minuman yang bisa melonjak secara signifikan;
b. Mendorong Kemenperin melakukan pendataan terhadap jenis makanan dan minuman yang mengalami kenaikan harga, serta berupaya untuk kembali menurunkan harga makanan dan minuman tersebut, namun tetap memperhatikan kondisi dan harga bahan baku makanan dan minuman, sehingga harga makanan dan minuman yang dijual juga tidak merugikan produsen maupun konsumen;
c. Mendorong Kementerian Pertanian (Kementan) berkoordinasi dengan Kemenperin untuk mengantisipasi ketersediaan bahan baku yang masih fluktuasi sebab dipengaruhi oleh musim panen dan kualitas bibit, sehingga Kementan perlu meningkatkan produktivitas hasil pangan dan juga pemberian bibit pangan yang berkualitas sehingga bahan baku makanan dan minuman dapat terus diproduksi dengan harga yang sesuai dan berkualitas baik;
d. Mendorong Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) berkoordinasi dengan Kemenperin memberikan pendampingan kepada industri kecil dan menengah (IKM) untuk mengolah produk dengan bahan baku di dalam negeri, mengingat produk dalam negeri masih bersaing cukup ketat dengan produk olahan sejenis yang berbahan baku impor;
e. Mendorong Kemenperin agar lebih memberdayakan teknologi dan permesinan dalam pembuatan olahan produk makanan dan minuman yang nantinya dijual di pasaran, sehingga standar dan harga produk dapat ditetapkan lebih konsisten;
f. Mendorong Kemenperin melakukan upaya penguatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) dan pedoman Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) guna menghasilkan produk yang aman dikonsumsi dan terhindar dari bahaya kontaminan, sebab saat ini dinilai masih kurangnya penerapan standardisasi dan sistem keamanan pangan, seperti masih banyaknya IKM pengolah pangan yang memiliki bangunan, sarana, dan peralatan industri kurang menunjang, serta sanitasi dan kebersihan karyawan yang kurang, yang pada akhirnya menyebabkan spesifikasi akhir dan harga produk tidak konsisten. (LA)
(24 Agustus 2022)