Kas Keuangan Negara Masih Dibelanjakan Produk Impor yang Tidak Memberikan Nilai Tambahan Bagi Perekonomian Nasional
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menyebutkan bahwa kas keuangan negara masih dibelanjakan produk-produk impor yang tidak memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional, DPR perlu:
a. Mendorong Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa (LKPP) untuk meningkatkan upaya pengawalan dan pengawasan terhadap Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam merealisasikan anggaran masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L) agar tidak lagi digunakan untuk belanja produk-produk impor, dan memastikan anggaran digunakan untuk belanja produk dalam negeri, khususnya produk-produk hasil Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM);
b. Mendorong Pemda segera mempercepat penayangan e-katalog lokal yang ditenggat waktukan sebelum akhir September 2022 ini, mengingat e-katalog lokal tersebut dapat menjadi etalase bagi UMK-Koperasi untuk dapat mempublikasikan produk terbaik mereka sehingga bisa dibeli oleh Pemda setempat;
c. Mendorong seluruh pimpinan K/L untuk mematuhi Instruksi Presiden RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi, yaitu agar sedikitnya 40 persen dari nilai anggaran belanja barang/jasa menyerap produk UMKM dan koperasi hasil produk dalam negeri;
d. Mendorong pemerintah mempertimbangkan untuk memberikan apresiasi atau reward kepada daerah yang telah berhasil memenuhi aturan tersebut, dan juga sanksi atau punishment bagi daerah yang belum atau tidak mematuhi Instruksi Presiden tersebut, sehingga setiap Pemda dapat terpacu dan lebih optimal untuk menggunakan dan membeli produk-produk dalam negeri untuk kebutuhan K/L masing-masing;
e. Mendorong Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM) bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk dapat meningkatkan kuantitas dan kualitas hasil produksi dalam negeri, dan memastikan produk-produk yang dihasilkan memiliki nilai manfaat dan nilai guna yang sesuai dengan kebutuhan K/L, serta tidak kalah saing dengan keunggulan maupun kualitas produk-produk impor;
f. Mendorong pemerintah memperketat proses pengajuan dan pembelian barang-barang impor yang dilakukan oleh K/L, sehingga pembelian produk-produk impor dapat lebih terpantau dan tetap mengikuti peraturan yang berlaku. (LA)
(30 Agustus 2022)