Dinkes Nonaktifkan Nakes Beri Obat Kadaluwarsa
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang menonaktifkan seorang tenaga kesehatan (nakes) di salah satu Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) yang diketahui memberikan obat kedaluwarsa dalam program Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN), DPR perlu:
a. Mengapresiasi sikap tegas Dinkes Kota Tangerang yang langsung menonaktifkan nakes atas kelalaiannya memberikan obat kedaluwarsa, mengingat tindakan lalai tersebut bisa membahayakan dan mengancam nyawa anak;
b. Meminta Dinkes di seluruh wilayah Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan imunisasi dalam program BIAN dengan memastikan profesionalitas nakes yang ditugaskan, serta mengecek secara berkala dan memastikan obat-obatan dan vitamin yang diberikan masih dalam kondisi baik dan layak konsumsi, sehingga tidak terjadi lagi kesalahan pemberian obat kedaluwarsa, khususnya kepada anak;
c. Meminta para orang tua untuk tidak menjadikan peristiwa salah pemberian obat sebagai momok yang membuatnya tidak mengikutsertakan anaknya dalam program BIAN. Orang tua diharapkan mendukung dan turut berpartisipasi dalam program BIAN yang merupakan langkah pemerintah untuk melindungi anak Indonesia dari penyakit-penyakit tertentu yang dapat dicegah dengan imunisasi;
d. Meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Dinkes di setiap daerah untuk memastikan program BIAN di seluruh Indonesia yang dilakukan di Posyandu dan fasilitas kesehatan, dapat mencapai target dan berjalan dengan lancar, sehingga tidak terjadi kesenjangan imunitas anak Indonesia. Diharapkan program BIAN dapat menjangkau seluruh anak Indonesia hingga ke wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). (EKI)
(23 Agustus 2022)