Bank Indonesia Naikan Suku Bunga Acuan Hingga 25 bps Menjadi 3,75%

Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,75% sebagai langkah menahan lonjakan inflasi dampak dari rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), DPR perlu:

a. Mendorong BI berkoordinasi dengan pemerintah terkait besaran kenaikan harga BBM subsidi untuk memperhitungkan dampaknya terhadap lonjakan inflasi yang dapat dikendalikan dengan kenaikan suku bunga acuan;

b. Mendorong BI membuat strategi mitigasi terhadap potensi kenaikan suku bunga kredit yang akan berdampak pada pertumbuhan kredit maupun risiko peningkatan kredit macet;

c. Mendorong pemerintah mengantisipasi dampak lain akibat kenaikan suku bunga acuan BI, yaitu dampaknya terhadap ekosistem usaha, khususnya pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang masih dalam proses pemulihan, serta potensi melambatnya penyerapan tenaga kerja akibat peningkatan ongkos produksi;

d. Mendorong BI memastikan kenaikan suku bunga ini mampu menstabilkan nilai tukar rupiah, membuat neraca pembayaran tetap sehat, menahan capital outflow serta menarik capital inflow;

e. Mendorong pemerintah segera merealisasikan pembangunan infrastruktur maupun menyelesaikan proyek infrastruktur yang tengah berjalan sebagai insentif bagi pengusaha dalam melakukan usahanya pasca kenaikan suku bunga acuan BI maupun kenaikan harga BBM, sehingga dapat meringankan biaya produksi dan distribusi. (RA)

(24 Agustus 2022)