Anggaran Kompensasi Energi Ditergetkan Turun 57% Akibar Implisit Volume Energi
Anggaran kompensasi energi tahun depan ditargetkan turun sebesar 57% menjadi Rp126 triliun lantaran asumsi harga energi dan implisit volume energi tahun depan akan lebih rendah dari tahun ini. Meskipun begitu, Energy Information Administration (EIA) memperingatkan bahwa potensi volatilitas harga minyak tetap tinggi pada 2022 dan 2023 akibat persediaan minyak yang diperkirakan tetap di bawah angka rata-rata lima tahunan dan permintaan dunia yang tinggi dan berpotensi akan menggerek naik harga minyak dunia. DPR Perlu:
a. Mendorong Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) untuk segera melakukan upaya pengendalian volume penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan mengatur strategi preventif guna mengantisipasi risiko pembengkakan anggaran untuk melakukan subsidi BBM di tahun depan;
b. Mendorong Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) untuk mempertimbangkan menaikkan harga BBM bersubsidi, utamanya pertalite, sebagai upaya antisipasi pembengkakan anggaran subsidi dengan tetap memastikan dan menjamin kenaikan harga tersebut nantinya harus tetap berada di bawah harga keekonomian sehingga tidak memberatkan masyarakat;
c. Mendorong pemerintah terus memantau harga komoditas hasil pengelolaan dari minyak dunia, seperti batu bara maupun minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), sebagai dasar pertimbangan untuk menentukan besaran atau target penurunan target kompensasi energi, mengingat harga sejumlah komoditas hasil minyak dunia tersebut diperkirakan akan mulai melandai di tahun;
d. Mendorong pemerintah menyiapkan solusi dan strategi untuk mengantisipasi kemungkinan naiknya harga minyak dunia agar tidak merembet kepada perekonomian Indonesia secara keseluruhan dengan sejumlah cara, seperti mengurangi ketergantungan minyak dengan memanfaatkan gas untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan industri;
e. Mendorong pemerintah memastikan untuk meningkatkan alokasi anggaran terhadap bantuan sosial bagi masyarakat guna menjaga kemampuan konsumsi masyarakat di tengah kemungkinan meningkatnya berbagai harga komoditas yang menjadi risiko dari naiknya harga BBM bersubsidi;
f. Mendorong PT. Pertamina untuk terus meningkatkan upaya evaluasi terhadap proses pendistribusian dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi yang selama ini dilakukan, dan memperbaiki prosedur ataupun langkah-langkah yang selama ini menyebabkan BBM bersubsidi tidak tepat sasaran. (RR)
(18 Agustus 2022)