Adanya Potensi Data Ganda Pada Sistes Informasi Partai Politik

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut Sistem Informasi Partai Politik (sipol) tidak bisa mendeteksi data ganda, artinya, satu data Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan berpotensi masuk dalam keanggotaan beberapa parpol, DPR perlu:

a. Meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menindaklanjuti temuan Bawaslu terkait performa Sipol, mengingat dengan adanya keterbatasan fitur deteksi data ganda, akan berpotensi terjadi pencatutan data penduduk untuk dimasukkan ke dalam keanggotaan parpol padahal data tersebut bukan merupakan anggota parpol;

b. Meminta KPU melakukan verifikasi ulang terhadap data keanggotaan parpol melalui data berkas fisik untuk memastikan tidak adanya data penduduk yang dicatut atau diklaim sebagai anggota parpol tertentu;

c. Meminta Bawaslu untuk menindak tegas parpol yang terbukti melakukan pencatutan data sebagai anggotanya namun ternyata bukan anggota parpolnya dengan tujuan pemenuhan perysaratan administrasi, misalnya dengan membatalkan kepesertaan parpol tersebut dalam kontestasi pemilu. (EKI)

(24 Agustus 2022)