Adanya Dugaan Anggota Polri Terlibat Aliran Dana Judi Online

Kemunculan isu konsorsium 303 yang diduga merupakan aliran dana judi online, diperkirakan melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan oknum anggota Polrinya yang menjadi beking perjudian online tersebut, DPR perlu:

a. Meminta komitmen Kepolisian RI untuk memberantas seluruh oknum anggota Polri yang terbukti terlibat dalam kasus penyakit masyarakat (pekat) judi online. Polri harus menjadikan hal ini sebagai momentum untuk memperbaiki diri dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian sebagai lembaga penegak hukum;

b. Mendukung langkah tegas Kapolri yang akan mencopot anggota Polri yang terlibat dengan pekat dan pencopotan ini juga perlu diiringi dengan pemberian sanksi dan hukuman yang berat dan tegas sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;

c. Meminta Polri untuk bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa dan menyelidiki aliran dana mencurigakan yang mengindikasikan dana konsorsium 303 guna membantu mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam konsorsium tersebut;

d. Meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang atas informasi yang beredar di sosial media dan tidak terprovokasi. Masyarakat dapat berpartisipasi untuk ikut mengawal, mengawasi, memberikan dukungan, serta kepercayaan terhadap Polri yang berupaya menyelidiki dan mengungkap fakta-fakta tentang konsorsium 303. (NA)

(22 Agustus 2022)